No Nama Peserta K B A T P PT HN H P PK Alasan
1 CV.TIRTA SAKTI - 84.290.479.9-528.000 Rp. 335.860.975,49
Rp. 335.860.975,49
Rp. 334.760.979,20
2 PUSPAMAS GEMILANG JAYA, CV - 80.559.624.4-647.000 Rp. 322.918.932,37
Rp. 322.918.932,37
1. Peralatan bor tidak dilampiri bukti kepemilikan peralatan. Pada dokumen pemilihan IKP 29.13 b 2) b) (1) (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa dan disampaikan pada pemberian penjelasan A. 2) b) (2) Peralatan milik sendiri: Apabila dalam hal ini BPKB atau STNK bukan atas nama pemilik, maka invoice sudah disampaikan pada penawaran. (3) Peralatan sewa beli: Bukti pembayaran sewa beli dengan memastikan, apakah dalam surat sewa beli tersebut sudah terdapat pembayaran uang muka, dan/atau jika peralatan tersebut dilakukan dengan sewa beli kontrak panjang, maka dipastikan juga terkait angsurannya, untuk memastikan bahwa peralatan tersebut, masih kuasa pemilik alat. (4) Peralatan sewa: (a) Menyampaikan surat sewa perjanjian dari pemberi sewa beserta bukti kepemilikan peralatan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa. (b) Yang dimaksud bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa harus dipastikan atas nama pemilik pemberi sewa peralatan. (c) Yang dimaksud penguasaan peralatan adalah pemberian kuasa berdasarkan surat kuasa dari pemilik alat ke pemberi sewa, dalam hal ini alat yang diperjanjikan dalam surat sewa alat bukan alat kepemilikan pemberi sewa. 2. Tabel B1 IBPRP tidak menyampaikan kolom kemungkinan dan kolom keterangan; dan Tidak menyampaikan elemen : C. Dukungan Keselamatan Konstruksi, elemen D. Operasi Keselamatan Konstruksi dan elemen E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi . Pada pemberian penjelasan A. 2) d) (1) (b) Perencanaan keselamatan konstruksi • B.1 tabel IBPRP kolom 1, 2, dan 3 diisi berdasarkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK dapat dilihat pada dokumen pemilihan BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP). Semua item uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK harus dimasukan semuanya. Dalam hal ada item uraian pekerjaan tidak dimasukkan maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. Semua kolom tabel B.1 harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Semua kolom tabel B.2 tabel sasaran khusus dan program khusus harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • Tabel B1 dan B2 apabila ada kolom yang tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan elemen perencanaan keselamatan konstruksi. (c) Dukungan Keselamatan Konstruksi Semua kolom pada Tabel Jadwal Program Komunikasi diisi sesuai Program Komunikasi penyedia. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. (d) Operasi Keselamatan Konstruksi Semua kolom pada Tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) diisi sesuai dengan Analisis Keselamatan Pekerjaan Penyedia sesuai dengan pekerjaan. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. (e) Evaluasi Keselamatan Konstruksi Semua kolom pada Tabel Jadwal Inspeksi dan Audit diisi sesuai rencana jadwal yang direncanakan. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada.
3 CV. BLORA MUSTIKA AIR - 03.328.299.7-403.000 Rp. 294.753.817,89
Rp. 294.753.817,89
1. Tidak melampirkan Surat Ijin Pengeboran Air Tanah (SIPAT) 2. Tabel B1 IBPRP jumlah kolom 9 (sembilan) tidak sesuai dalam dokumen pemilihan berjumlah 16 (enam belas), Identifikasi bahaya tidak sesuai yang ditetapkan PPK, Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak menyampaikan pernyataan angka 7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK dan tidak menyampaikan elemen : C. Dukungan Keselamatan Konstruksi, elemen D. Operasi Keselamatan Konstruksi dan elemen E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi. Pada dokumen pemilihan keterangan angka 2. PPK mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan tahapan pekerjaan. angka 3. Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi. dan disampaikan pada pemberian penjelasan A. 2) d) (1) Elemen SMKK terdiri dari 5 (lima), yaitu: (a) Kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang di maksud adalah berisi 7 (tujuh) pernyataan seperti yang tercantum dalam dokumen pemilihan, apabila hanya menyampaikan sebagian maka dianggap bagian yang tidak disampaikan adalah tidak ada. Sehingga dianggap tidak menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi. (b) Perencanaan keselamatan konstruksi • B.1 tabel IBPRP kolom 1, 2, dan 3 diisi berdasarkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK dapat dilihat pada dokumen pemilihan BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP). Semua item uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK harus dimasukan semuanya. Dalam hal ada item uraian pekerjaan tidak dimasukkan maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. Semua kolom tabel B.1 harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Semua kolom tabel B.2 tabel sasaran khusus dan program khusus harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • Tabel B1 dan B2 apabila ada kolom yang tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan elemen perencanaan keselamatan konstruksi. (c) Dukungan Keselamatan Konstruksi Semua kolom pada Tabel Jadwal Program Komunikasi diisi sesuai Program Komunikasi penyedia. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. (d)Operasi Keselamatan Konstruksi Semua kolom pada Tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) diisi sesuai dengan Analisis Keselamatan Pekerjaan Penyedia sesuai dengan pekerjaan. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. (e) Evaluasi Keselamatan Konstruksi Semua kolom pada Tabel Jadwal Inspeksi dan Audit diisi sesuai rencana jadwal yang direncanakan. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada.nggap tidak menyampaikan/tidak ada.
4 DIAN DEWI, CV - 02.304.316.9-528.000

5 CV. KENAR KONSTRUKSINDO - 83.939.798.1-528.000

6 CV BAROKAH JAYA - 74.105.800.2-515.000

7 CV. JK MULYA - 82.396.136.2-528.000

8 CV. DARMO PUTRO - 31.816.487.8-528.000

9 jolo sutro - 01.246.135.6-528.000

10 CV SUMBER WENING - 90.676.383.4-528.000

11 PT PRATAMA MUDA JAYA - 85.454.760.1-527.000

12 Cv. Kroya Makmur Sejahtera - 84.310.602.2-528.000

13 BINA KARYA GRAHA - 01.515.400.8-526.000

14 Jayadi Group - 90.378.282.9-529.000

15 Cv. Jaya Ekamara - 21.074.080.9-428.000

16 CV. SURYA GRAHA UTAMA - 02.766.709.6-528.000

17 PT. LESTARI SIBOAN TUA - 81.851.203.0-427.000

18 CV.ADHI HUTOMO - 21.005.398.9-528.000

19 cv. Naafi Alam Sentosa - 31.674.038.0-532.000

  • A Evaluasi Administrasi
  • T Evaluasi Teknis
  • ST Skor Teknis
  • P Penawaran
  • PT Penawaran Terkoreksi
  • HN Hasil Negosiasi
  • SH Skor Harga
  • SA Skor Akhir
  • B Pembuktian Kualifikasi
  • K Evaluasi Kualifikasi
  • SK Skor Kualifikasi
  • SB Skor Pembuktian
  • H Evaluasi Harga/Biaya
  • P Pemenang
  • PK Pemenang Berkontrak